Jangan Sampai Lupa, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta Bun - Tim HaiBunda | Haibunda - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Jangan Sampai Lupa, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta Bun - Tim HaiBunda | Haibunda

Share This
Responsive Ads Here

 

Jangan Sampai Lupa, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta Bun

Tim HaiBunda   |   Haibunda
Kamis, 26 May 2022 14:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan/Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan harus disiplin nih, Bunda. Jika molor dan menunggak bayar iuran bulanan, bisa-bisa kena denda, lho.

Tak main-main, dendanya cukup tinggi. Menurut informasi yang Bubun peroleh, denda ini bisa mencapai Rp30 juta atau 5 persen dari biaya paket penyakit yang diderita peserta.

Baca Juga :

Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Denda berlaku bagi perserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya kembali aktif.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepersertaan aktif kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b). Peserta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, denda tersebut hanya berlaku untuk kasus tertentu. Yakni apabila peserta telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

"Denda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) yaitu 5 % dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Gruops (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp30.000.000"

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download juga aplikasi Allo Bank di sini.

Tidak pernah gunakan BPJS Kesehatan? Simak cara cek masa aktifnya dalam video berikut:

(AFN/som)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages