MUI soal FOTO Simbol LGBT Kedubes Inggris: Tak Hormati Hukum Indonesia By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

MUI soal FOTO Simbol LGBT Kedubes Inggris: Tak Hormati Hukum Indonesia By CNN Indonesia

Share This

 

MUI soal FOTO Simbol LGBT Kedubes Inggris: Tak Hormati Hukum Indonesia

By CNN Indonesia
google.com
2 min
MUI menilai foto unggahan bendera simbol LGBT yang dilakukan Kedubes Inggris menunjukkan negara itu tak menghormati norma hukum Indonesia. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menilai Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia tidak menghormati nilai dan norma menyusul unggahan foto melalui laman instagram @ukinindonesia baru-baru ini.

Pasalnya, foto itu memperlihatkan bendera pelangi yang selama ini jadi simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang berkibar di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta. Pengibaran bendera itu sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.

"Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya (@cholilnafis), Minggu (22/5).

Cholil pun mengaku semakin khawatir isu LGBT menjadi 'liar' di masyarakat Indonesia. Ia dengan tegas meminta pemerintah menegur Kedubes Inggris agar tahu diri dan menaati tata krama dan norma di Indonesia.

"Semakin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan," kata dia.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sebelumnya juga menganggap unggahan Kedubes Inggris menandakan bahwa mereka tidak menghormati Indonesia. Padahal, menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai agama. Sementara tidak ada agama di Indonesia yang mengakui LGBT.

Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai sikap Kedubes Inggris di Indonesia yang mengunggah foto bendera LGBT di laman Instagram resmi adalah hak mereka. Namun, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengingatkan bahwa perilaku LGBT tetap tidak dibenarkan di Indonesia.

Menurutnya, tak ada aturan hukum di dalam negeri yang membolehkan perilaku tersebut. Selain itu, pemerintah, lanjut dia, bahkan telah mengatur soal LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

(khr/agt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages