Nasib Formasi yang Ditinggal CPNS: Cadangan Teratas Naik!
Cantika Adinda Putri3-4 minutesFoto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, kekosongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, bisa diisi dengan CPNS lainnya.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya (oleh instansi terkait)," jelas Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Seperti diketahui, sebanyak 100 CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri setelah mengetahui gaji yang akan mereka dapatkan tidak seperti ekspektasi mereka.
Selain soal gaji yang dinilai kecil, Satya juga mengungkapkan, alasan CPNS mengundurkan diri karena mengeluhkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai.
"Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," kata Satya.
Lantas, sebenarnya berapa sih gaji PNS sampai-sampai CPNS memutuskan untuk mundur?
Penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.
Saksikan video di bawah ini:
Ramai Wacana Sistem Kerja WFA, Indonesia Sudah Siap?
Artikel Selanjutnya
Kasus Covid Melonjak, Kantor BKN Pusat Tutup Sementara
(cap/mij)
SHARE :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar