Ratusan CPNS Mendadak Mundur, Syok Lihat Gaji-Tunjangan Kecil
Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan salah satu alasannya karena melihat gaji dan tunjangan yang diterima.
Berdasarkan data BKN, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang di antaranya mengundurkan diri. Jumlah terbanyak berada di Kementerian Perhubungan.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama, dikutip Sabtu (28/5/2022).
Sebagai informasi, pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Gaji terendah PNS adalah golongan Ia dengan rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta.
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.
Menurut Satya, para CPNS tak menyangka gaji dan tunjangan yang diterima terlalu kecil. Ini dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri.
Keputusan mereka yang mengundurkan diri membuat negara merugi sebab formasi yang harusnya telah terisi menjadi kosong. Selain itu juga ada alokasi anggaran yang dikeluarkan.
Satya menjelaskan mereka yang telah lolos dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) akan diberi sanksi.
Satya juga mengatakan pemerintah telah memberikan sosialisasi dan juga menjelaskan ketentuan serta syarat pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang di masa depan, pihaknya menyiapkan sanksi yang lebih tegas.
Salah satu usulannya tidak boleh ikut seleksi CPNS selama lima tahun ke depan. "Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba," jelasnya.
Berikut sanksi yang dikenakan pada CPNS yang mengundurkan diri:
1. 1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar