Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial di RKUHP: Ada Pidana Mati-Perzinaan - detik

 

Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial di RKUHP: Ada Pidana Mati-Perzinaan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 17:08 WIB
Jakarta -

DPR dan pemerintah mulai melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) KUHP pada masa sidang ini. Terbaru, ada 14 isu krusial yang digarisbawahi dalam pembahasan RKUHP saat ini.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy membeberkan ada 14 isu krusial dalam KUHP yang kini akan ditindaklanjuti di RKUHP. Sementara sebanyak dua isu dihapus.

Baca juga:

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Eddy menyebutkan dua isu yang dihapus terkait pemidanaan terhadap dokter gigi dan pemidanaan terhadap advokat curang.

"Terhadap 14 isu itu ya, ada yang betul-betul kami drop, usulan pemerintah kami drop. Pertama, mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi, karena menurut kami itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran," kata Eddy.

"Kedua, pemidanaan terhadap advokat curang. Mengapa itu kami hapus, karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum (APH) yang lain gimana," imbuh dia.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan isu krusial lainnya tak dihapus, melainkan direformulasi tanpa menghilangkan substansi.

"Secara garis besar, terhadap isu-isu yang kontroversi ini ada beberapa hal. Pertama, ada yang kami hapus. Mengapa kami hapus, ini kami menyesuaikan putusan MK lalu ada yang tetap dan ada yang juga kita melakukan reformulasi tapi tidak menghilangkan substansi," kata dia.

Simak selengkapnya rincian 14 isu krusial yang diakomodasi dalam RKUHP di halaman berikutnya.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:

1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479)

Baca juga:

Baca Juga

Komentar