Sekjen DPR Jelaskan Mik Legislator PKS Mati Saat Interupsi Paripurna

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan mikrofon anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak yang tiba-tiba mati di tengah interupsi paripurna. Indra mengatakan penggunaan mik saat paripurna DPR RI memang diatur otomatis mati setelah menyala 5 menit.
Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi COVID-19.
"Jadi, setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Indra menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu diatur, setiap anggota diizinkan berbicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini Pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.
Indra mengatakan perlu menjelaskan hal ini agar tak ada spekulasi kesengajaan mematikan mik. "Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya, tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati-mematikan, nggak. Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya.
Namun, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. "Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar," ujarnya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan batas waktu maksimal paripurna DPR RI selama masa pandemi COVID-19 adalah 2 jam 30 menit. Oleh karena itu, pimpinan DPR yang bertugas memimpin sidang bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.
"Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang," kata Indra.
Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. "Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri," ujarnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Momen Mik Amin Ak Mati Saat Interupsi
Momen itu terjadi di akhir rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/5) di gedung Nusantara II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19, yakni 2,5 jam. Politikus PKS Amin Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.
"Kita sudah laksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, kita akan segera menutup paripurna karena lewat 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi COVID-19 dan sudah masuk waktu salat Zuhur. Yang Terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah...," kata Puan.
Puan kemudian mengizinkan Amin Ak untuk menyampaikan interupsi. Amin Ak meminta Puan memberikan waktu 4 menit.
Amin Ak lantas menyampaikan interupsinya. Dia menyampaikan interupsi terkait perilaku LGBT. Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Saya Amin Ak ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi dan memperbudak. Sayangnya, UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujar Amin Ak.
(eva/rfs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar