Pilihan

PTPN Group Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Rp 11.500 - Beritasatu

 

PTPN Group Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Rp 11.500

Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:09 WIB
Oleh: Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Petani tebu.
Petani tebu. (Foto: Dok )

Jakarta, Beritasatu.com – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap melaksanakan pembelian gula kristal putih (GKP) milik petani tebu rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg) atau meningkat Rp 1.000 dari harga tahun lalu.

"Holding Perkebunan Nusantara akan menjadi produsen gula kristal putih dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia dengan menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional," kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya Sabtu (21/5/2022).

BACA JUGA

Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5/2022). Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Adapun PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, hingga surat perintah setor.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani.

Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction). "Lelang tersebut menggunakan prinsip open markettransparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar," kata dia.

BACA JUGA

Untuk mengurangi beban petani, kata dia, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee
penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.

PTPN Group berharap, upaya membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat. PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional.

PTPN Group memandang PTR sebagai mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, yang berperan penting dalam model bisnis perseroan. Kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek