Sah, Jokowi Teken UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Seksual - Kompas

 nasional.kompas.com /read/2022/05/11/14525661/sah-jokowi-teken-uu-nomor-12-2022-tentang-tindak-pidana-seksual

Sah, Jokowi Teken UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Seksual

Dani Prabowo2-2 minutes 11/5/2022
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan telah berlaku mulai pada saat diundangkan.

Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), pada Pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini.

Perinciannya yaitu:

a. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual

Video Rekomendasi

UU TPPKS Disahkan, Dipaksa Menikah Masuk dalam Kekerasan Seksual

UU TPKS Disahkan, Dipaksa Menikah Masuk dalam Kekerasan Seksual

b. Menangani, melindungi dan memulihkan korban

c. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku

d. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual

e. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual

Baca juga: Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Kemudian, pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian, ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar