Jokowi Sahkan UU TPKS, Pemaksaan Perkawinan Kini Termasuk Pidana Kekerasan Seksual - Kompas

 

Jokowi Sahkan UU TPKS, Pemaksaan Perkawinan Kini Termasuk Pidana Kekerasan Seksual - Kompas.com



JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022.

Dalam aturan ini, pemaksaan perkawinan masuk sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam Pasal 10 UU TPKS.

Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

"Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi Pasal 10 Ayat (1) aturan tersebut.

Video Rekomendasi

Adapun pada Pasal 10 Ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.

Pemaksaan perkawinan termasuk dalam kekerasan seksual sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

1. tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik
b. pelecehan seksual fisik
c. pemaksaan kontrasepsi
d. pemaksaan sterilisasi
e. pemaksaan perkawinan
f. penyiksaan seksual
g. eksploitasi seksual
h. perbudakan seksual
i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Kemudian, dalam ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebut pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan
b. perbuatan cabul
c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
f. pemaksaan pelacuran
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini. Rinciannya yakni:

a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual
b. menangani, melindungi dan memulihkan korban
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar