Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan - inews

 

Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan

Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pelaku perselingkuhan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Perlindungan terhadap perempuan sudah diatur sejak zaman Majapahit. Peraturan diterapkan begitu ketat, termasuk interaksi perempuan yang sudah menikah, lengkap disertai sanksi yang berat. 

Tujuan utamanya untuk menjaga harkat martabat sang perempuan semasa Kerajaan Majapahit berkuasa. Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, tak jarang sanksi berupa hukuman mati atau dibunuh menjadi hal yang terberat bagi siapa saja laki-laki yang melecehkan derajat perempuan. 

Memang Majapahit mengatur perempuan yang berumah tangga seolah-olah hanya untuk melayani dan menyenangkan hati suaminya saja. Tetapi hal ini dimaksudkan agar sang perempuan tidak mendapat perlakuan tak senonoh dari laki-laki di luar rumah. 

Bahkan, menurut undang-undang, sang perempuan tak diizinkan untuk bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan laki-laki selain suaminya. Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi. 

Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda 10.000. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. 

Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada undang-undang, bahwa barang siapa melakukan tindak sedeng, jika terbukti akan dijatuhi hukuman mati. 

Sang ibu pun tak berhak mencarikan jodoh bagi anak perempuan. Pada pasal 188 undang-undang di Kerajaan Majapahit, wewenang mencarikan jodoh mutlak sepenuhnya ada di tangan suami atau ayah kandung sang gadis perempuan. 

Jika anak itu dikawinkan oleh ibu kandungnya tanpa perintah ayahnya, maka ayahnya berhak menceraikan anak perempuan dengan suami yang dinikahinya. Hal ini sebagai bukti bahwa sang ayah tidak suka dengan menantunya. Namun sang ibunya harus mengembalikan tukon atau mahar, kepada pria yang ditolak oleh ayahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar