Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk Bui - CNBC Indonesia

 

Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk Bui

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
Lifestyle
26 May 2022 08:50
Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (19/5/2022). Berdasarkan keterangan resmi DJP, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Menurut keterangan DJP, tersangka juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.

Karena perbuatannya itu, orang tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tulis keterangan DJP dikutip, Kamis (26/5/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur, mengklaim telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

"Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas DJP.

Dalam proses penyidikan, DJP mengklaim bahwa wajib pajak juga telah diberitahukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP, setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

"Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan," jelas DJP.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya