Skip to main content
728

Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR - Kompas

 

Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR - Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang umumkan pelonggaran pintu masuk bagi turis asing dari 98 negara, termasuk Indonesia.

Kabar baiknya, pada pembukaan 10 Juni 2022, turis asing dari 98 negara yang telah ditentukan, boleh memasuki Jepang tanpa syarat tes PCR, tanpa bukti vaksinasi, dan tanpa karantina saat kedatangan.

"Jepang akan menaikkan batas kunjungan wisatawan asing, dari 10.000 orang per hari menjadi 20.000 orang mulai 1 Juni 2022," sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Fumio Kishida, mengutip Sora News 24, Jumat (27/5/2022).

Daftar 98 negara daftar biru

Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi 98 negara yang dikategorikan dalam daftar biru.

Negara-negara itu termasuk Afghanistan, Aljazair, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kosta Rika, dan Pantai Gading.

Lalu, ada Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hongaria, Islandia, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, dan Israel.

Komentar

Selanjutnya ada Italia, Jamaika, Yordania, Kenya, Kirgistan, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Meksiko, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Palau , Panama, dan Papua Nugini.

Kemudian, Paraguay, Filipina, Polandia, Qatar, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand , Timor-Leste, Uganda, UEA, Inggris Raya, AS, dan Zambia.

Sedangkan bagi wisatawan asing yang berasal dari negara daftar kuning, masih diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat kedatangan, karantina di rumah selama 7 hari, dan sertifikat vaksinasi.

Jika sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, maka turis asing tak perlu karantina dan tes PCR saat kedatangan.

Selanjutnya, khusus wisatawan dari negara daftar merah, wajib tes PCR saat kedatangan dan karantina selama tiga hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah. Namun jika memiliki sertifikat vaksin Covid-19, karantina bisa dilakukan selama 7 hari di rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan

Posting Komentar

0 Komentar

728