Ini Dia Kriteria Pembeli Pertalite & Solar Ala Pertamina - CNBC Indonesia

 

Ini Dia Kriteria Pembeli Pertalite & Solar Ala Pertamina

SHARE
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga berharap kepada pemerintah untuk mempermudah daftar kriteria konsumen yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan seperti RON 90 atau Pertalite dan juga BBM subsidi seperti Solar subsidi.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo berharap pemerintah memberikan daftar kriteria pembeli Pertalite dan Solar subsidi dengan jelas, sehingga operator SPBU di lapangan tidak kesulitan memilah siapa yang berhak dan tidak membeli Pertalite dan Solar subsidi itu.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfilter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ungkap Mars Ega.

Harapan Pertamina, kriteria yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi itu tidak memberatkan, misalnya bisa dilihat dari plat nomor yakni kuning atau hitam dan juga identifikasi kendaraan besar dan kecil dilihat berdasarkan Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.

"Harapan kami lebih general lagi, bisa menyasar segmen tingkat ekonomi menengah atas itu bisa di dorong ke BBM non subsidi sehingga BBM penugasan hanya untuk masyarakat yang butuh,' tandas dia.

Seperti diketahui ke depan, pemerintah akan memberlakukan pembelian Pertalite dan Solar subsidi sesuai dengan kriteria dan akan menggunakan aplikasi digital seperti aplikasi MyPertamina. Kebijakan itu seiring dengan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 khususnya dalam penentuan kriteria penerima BBM Subsidi.

Mars Ega mengatakan, dalam sepengetahuannya, revisi Perpres dan petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar kabarnya juga akan menggunakan sistem digitalisasi IT. Hal ini tentunya akan bisa lebih memaksimalkan lagi digitalisasi SPBU milik Pertamina.

"Yang lebih penting lagi dengan upaya pengendalian akan mempermudah layanan di lapangan, juga meminimalisir gejolak sehingga dispute atau kuota yang ditetapkan bisa sesuai," ungkap Mars Ega.

Nah, apabila daftar kriteria sudah rampung, Pertamina sejatinya saat ini sedang mengembangkan lagi sistem digitalisasi SPBU. Kelak, yang berhak membeli Pertalite dan daftar namanya sudah teregister di aplikasi MyPertamina tentunya akan bisa melakukan transaksi.

"Untuk yang tidak berhak, tentu nozzle BBM di SPBU tidak akan melayani. Tentunya akan ada aturan turunannya, misal nozzle akan berhenti sesuai sistem disesuaikan dengan pembatasan transaksi," ungkap dia.

Adapun kata Mars Ega, saat ini pihaknya sedang dalam tahap akhir untuk mengkoneksikan kebijakan dengan menggunakan MyPertamina dan digitalisasi SPBU. "Dalam tahap pengembangan akhir untuk mengkoneksikan semua, mudah-mudahan di bulan Juli bisa selesai, sehingga harapan pemerintah bisa mengimplementasikan di Agustus bisa kita lakukan," tandas dia.

Sebelumya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi digital MyPertamina dalam pembelian Pertalite dan Solar subsidi pada Agustus - September 2022 ini.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).

Menurut Erika, pihaknya berencana melarang mobil mewah untuk mengkonsumsi BBMPertalite. Adapun kriteria yang masuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya Cubicle Centimeter atau CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

"Akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujarnya.

Lebih lanjut, guna mensukseskan hal tersebut, BPH Migas akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian terkait kriteria besarnya CC suatu mobil.

"Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan. Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya