Update Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta -Okezone - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Update Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta -Okezone

Share This

 

Update Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

economy.okezone.com
2 min
BLT subsidi gaji cair lagi
BLT subsidi gaji cair lagi

JAKARTA – BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Penerima BLT Subsidi Gaji bisa mengecek di situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait status penerimanya.

Pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pekerja mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Jika tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Begitu juga jika belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Pencairan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta masih dalam proses. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.

"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.

(kmj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages