Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun - Republika

 

Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Juli Hantoro

Kamis, 7 Juli 2022 11:35 WIB

Mahasiswa menampilkan poster kritikan untuk DPR saat aksi demo Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kawasan Istana Negara, Kota Bogor, Senin, 27 Juni 2022. Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.COJakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

Dalam bab penjelasan disebut ketentuan tersebut dibuat agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

"Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian diatur dalam penjelasan.

Ancaman pidana naik menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya menilai pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.

"Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif," kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.


DEWI NURITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

RKUHP Memuat Pemidanaan Kumpul Kebo, Begini Aturan Kumpul Kebo di Mancanegara

6 jam lalu

RKUHP Memuat Pemidanaan Kumpul Kebo, Begini Aturan Kumpul Kebo di Mancanegara

Indonesia bakal mengatur pemidanaan kumpul kebo di RKUHP. Negara-negara luar pun memiliki aturannya tersendiri ihwal kumpul kebo. Simak daftarnya.

UU Pemasyarakatan Muat Hak Rekreasi hingga Kebutuhan Gizi Narapidana

6 jam lalu

UU Pemasyarakatan Muat Hak Rekreasi hingga Kebutuhan Gizi Narapidana

UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah hak narapidana. Salah satunya bahwa setiap narapidana mempunyai hak rekreasi.

Anggota Komisi VIII DPR Nilai Kemensos Terburu-buru Cabut Izin ACT

6 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Nilai Kemensos Terburu-buru Cabut Izin ACT

Anggota Komisi VIII DPR menilai keputusan Kemensos mencabut izin ACT tergesa-gesa. Kemensos dinilainya sudah terlalu jauh bersikap.

RUU Pemasyarakatan Disahkan, Anak Binaan Berhak Mendapat Pendidikan

9 jam lalu

RUU Pemasyarakatan Disahkan, Anak Binaan Berhak Mendapat Pendidikan

Berdasarkan draf RUU Permasyarakatan yang diterima Tempo, anak binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) berhak mendapatkan pembinaaan berupa pendidikan

RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

9 jam lalu

RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI. Salah satunya mengatur mengenai kumpul kebo yang terancam enam bulan penjara.

DPR dan Kemendagri Sepakati PKPU soal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

15 jam lalu

DPR dan Kemendagri Sepakati PKPU soal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi II DPR dan Kemendagri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

1 hari lalu

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menyusul tiga RUU DOB Papua yang telah disahkan DPR.

DPR Resmi Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi UU

1 hari lalu

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi resmi menjadi UU.

DPR Resmi Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

1 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

Draf final RUU Pemasyarakatan diserahkan pemerintah kepada DPR kemarin, tanpa ada perubahan apa pun dari draf sebelumnya.

Hukuman Mati Masih Diatur di RKUHP

1 hari lalu

Hukuman Mati Masih Diatur di RKUHP

Ancaman pidana hukuman mati masih tercantum dalam final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR, kemarin.

Baca Juga

Komentar