Heboh ACT, Anggota Komisi VIII DPR Minta Polisi Turun Tangan - detiknews

 

Heboh ACT, Anggota Komisi VIII DPR Minta Polisi Turun Tangan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 14:07 WIB


Gedung DPR RI (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

ACT (Aksi Cepat Tanggap) tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat. Anggota DPR meminta polisi turun tangan.

Untuk diketahui, tagar-tagar seperti 'aksi cepat tilep' dan 'jangan percaya ACT' bermunculan usai laporan majalah Tempo keluar. Laporan utama itu bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' terkait ACT.

"Sekarang dengan begini supaya pihak aparat keamanan untuk lakukan penyelidikan dan bahkan kalau perlu ini dijadikan sebagai tindak pidana yang perlu dihukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat dimintai tanggapan, Senin (4/7/2022).

Marwan mengatakan harus ada izin pengelolaan dana yang dikumpulkan suatu lembaga untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan. Kementerian Sosial (Kemensos), kata Marwan, harus diikutsertakan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

"Kita sudah bolak balik mengingatkan ke berbagai pihak termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial tentang kelompok atau lembaga yang melakukan pengumpulan dana itu kan harus ada seizin Kemensos sebetulnya," ujar Marwan.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Marwan juga meminta untuk dilakukan audit kepada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan dana umat. "Yang kedua, harus ada audit terhadap perjalanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Bukan hanya ACT ya," kata Marwan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta aparat kepolisian turun tangan. Menurutnya, pengusutan dilakukan agar tidak ada penyelewengan dana umat di lembaga lain.

"Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT," ujar Luqman.

"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama. Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak," tambahnya.

Lebih lanjut, Luqman berharap pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mengatur lembaga-lembaga filantropi. Hal itu, katanya, dilakukan agar ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.

"Kasus ACT ini, saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," imbuh Luqman.

Tanggapan ACT

Aksi Cepat Tanggap buka suara perihal tagar 'aksi cepat tilep' ramai di media sosial. ACT memastikan saat ini pihaknya masih menjalankan amanah memberikan dana ke 59 juta penerima manfaat.

Saat dimintai konfirmasi mengenai keriuhan berbentuk tagar di media sosial tersebut, manajemen ACT mengatakan sedang membahas langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan majalah Tempo.

"Saat ini manajemen ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media (Tempo)," ujar Head of Public Relation ACT Clara kepada detikcom, Senin (4/7/2022).

Clara meminta doa agar ACT bisa mengatasi masalah tersebut. Dia juga turut menyinggung perihal ujian di tengah tahun politik.

"Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini," ujarnya.

Lihat juga video 'Apresiasi Jokowi untuk ACT-A: Menjembatani Ketimpangan Vaksinasi Global':




(gbr/gbr)

Baca Juga

Komentar