Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih - tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih - tempo

Share This

 

Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Nurhadi

Kamis, 28 Juli 2022 19:40 WIB

Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.COJakarta - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Pada momen ini, bendera merah putih berkibar di mana-mana. Namun, secara legal, bendera tersebut tidak dapat dipasang atau dikibarkan secara sembarangan.

Waktu Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih hanya boleh dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana keterangan pada Pasal 7 Ayat (2).

Lebih lanjut, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan tersebut juga dilengkapi pada Ayat (5) bahwa bendera negara juga boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

Apabila merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.06/07/2022, pada tahun ini, bendera merah putih diimbau untuk dikibarkan secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Aturan Ukuran Bendera Negara

Selain waktu pemasangan dan pengibaran bendera merah putih, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ukuran bendera. Sebab, tidak semua ukuran bendera merah putih boleh dikibarkan di berbagai tempat menurut aturan yang berlaku.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

Secara spesifik, aturan ukuran bendera negara dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • Ukuran 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.
  • Ukuran 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • Ukuran 20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.
  • Ukuran 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Polisi menangkap seorang pria yang mencuri bendera dari kediaman resmi Gotabaya Rajapaksa.

Amerika Serikat Tambah Kapasitas Pengujian Cacar Monyet

2 hari lalu

Kasus cacar monyet di Amerika Serikat mengalami kenaikan sehingga kapasitas tes pun ditambah.

Kemendagri dan Pemda Siapkan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

4 hari lalu

Kemendagri dan Pemda Siapkan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

Kemendagri minta pemda berpartisipasi aktif melibatkan seluruh unsur termasuk swasta dalam program ini, sehingga Indonesia menjadi semarak oleh Merah Putih selama bulan Agustus.

Kyiv Negosiasi untuk Tunda Bayar Utang

8 hari lalu

Kyiv sedang melakukan dialog dengan sejumlah lembaga internasional keuangan untuk meminta pengurangan pembayaran utang

Disentil Pembunuhan Jamal Khashoggi, Begini Jawaban Mohammed bin Salman ke Joe Biden

14 hari lalu

Kasus pembunuhan Jamal Khashoggi disinggung dalam pertemuan antara Joe Biden dan Mohammed bin Salman.

Benarkah Tidak Ada Jemaah Haji Asal Indonesia dalam Rentang 1937-1948?

21 hari lalu

Benarkah Tidak Ada Jemaah Haji Asal Indonesia dalam Rentang 1937-1948?

Menurut data yang dirilis Kementerian Agama pada 2015 lalu, tidak ada catatan jemaah haji asal Indonesia dalam rentang 1937-1948.

Dmitry Medvedev Ingatkan Menghukum Rusia Bisa Bahayakan Kemanusiaan

23 hari lalu

Dmitry Medvedev ingatkan upaya negara-negara Barat menghukum Rusia bisa membahayakan sektor kemanusiaan dunia.

PBB Ingatkan Kelaparan Dunia Bakal Naik

24 hari lalu

PBB Ingatkan Kelaparan Dunia Bakal Naik

Dalam laporannya, PBB memperingatkan angka kelaparan dunia bakal baik besar-besaran, yang salah satunya karena dampak perang Ukraina.

Joe Biden Siap Memperkuat Eropa

30 hari lalu

Joe Biden Siap Memperkuat Eropa

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menjanjikan lebih banyak pasukan, pesawat tempur, sampai kapal perang untuk Eropa.

Kementerian Luar Negeri Cina Menyindir G7

31 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Cina Menyindir G7

Kementerian Luar Negeri Cina menyindir G7 yang mengklaim mewakili masyarakat internasional, padahal total populasi kelompok itu hanya 777 juta jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages