Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih - tempo

    7 min read

     

    Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

    Nurhadi

    Kamis, 28 Juli 2022 19:40 WIB

    Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia

    TEMPO.COJakarta - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Pada momen ini, bendera merah putih berkibar di mana-mana. Namun, secara legal, bendera tersebut tidak dapat dipasang atau dikibarkan secara sembarangan.

    Waktu Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

    Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih hanya boleh dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana keterangan pada Pasal 7 Ayat (2).

    Lebih lanjut, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    Aturan tersebut juga dilengkapi pada Ayat (5) bahwa bendera negara juga boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

    Apabila merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.06/07/2022, pada tahun ini, bendera merah putih diimbau untuk dikibarkan secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

    Aturan Ukuran Bendera Negara

    Selain waktu pemasangan dan pengibaran bendera merah putih, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ukuran bendera. Sebab, tidak semua ukuran bendera merah putih boleh dikibarkan di berbagai tempat menurut aturan yang berlaku.

    Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

    Secara spesifik, aturan ukuran bendera negara dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

    • Ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
    • Ukuran 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.
    • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.
    • Ukuran 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
    • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
    • Ukuran 20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.
    • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.
    • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.
    • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.
    • Ukuran 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

    ACHMAD HANIF IMADUDDIN

    Polisi menangkap seorang pria yang mencuri bendera dari kediaman resmi Gotabaya Rajapaksa.

    Amerika Serikat Tambah Kapasitas Pengujian Cacar Monyet

    2 hari lalu

    Kasus cacar monyet di Amerika Serikat mengalami kenaikan sehingga kapasitas tes pun ditambah.

    Kemendagri dan Pemda Siapkan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

    4 hari lalu

    Kemendagri dan Pemda Siapkan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

    Kemendagri minta pemda berpartisipasi aktif melibatkan seluruh unsur termasuk swasta dalam program ini, sehingga Indonesia menjadi semarak oleh Merah Putih selama bulan Agustus.

    Kyiv Negosiasi untuk Tunda Bayar Utang

    8 hari lalu

    Kyiv sedang melakukan dialog dengan sejumlah lembaga internasional keuangan untuk meminta pengurangan pembayaran utang

    Disentil Pembunuhan Jamal Khashoggi, Begini Jawaban Mohammed bin Salman ke Joe Biden

    14 hari lalu

    Kasus pembunuhan Jamal Khashoggi disinggung dalam pertemuan antara Joe Biden dan Mohammed bin Salman.

    Benarkah Tidak Ada Jemaah Haji Asal Indonesia dalam Rentang 1937-1948?

    21 hari lalu

    Benarkah Tidak Ada Jemaah Haji Asal Indonesia dalam Rentang 1937-1948?

    Menurut data yang dirilis Kementerian Agama pada 2015 lalu, tidak ada catatan jemaah haji asal Indonesia dalam rentang 1937-1948.

    Dmitry Medvedev Ingatkan Menghukum Rusia Bisa Bahayakan Kemanusiaan

    23 hari lalu

    Dmitry Medvedev ingatkan upaya negara-negara Barat menghukum Rusia bisa membahayakan sektor kemanusiaan dunia.

    PBB Ingatkan Kelaparan Dunia Bakal Naik

    24 hari lalu

    PBB Ingatkan Kelaparan Dunia Bakal Naik

    Dalam laporannya, PBB memperingatkan angka kelaparan dunia bakal baik besar-besaran, yang salah satunya karena dampak perang Ukraina.

    Joe Biden Siap Memperkuat Eropa

    30 hari lalu

    Joe Biden Siap Memperkuat Eropa

    Presiden Amerika Serikat Joe Biden menjanjikan lebih banyak pasukan, pesawat tempur, sampai kapal perang untuk Eropa.

    Kementerian Luar Negeri Cina Menyindir G7

    31 hari lalu

    Kementerian Luar Negeri Cina Menyindir G7

    Kementerian Luar Negeri Cina menyindir G7 yang mengklaim mewakili masyarakat internasional, padahal total populasi kelompok itu hanya 777 juta jiwa.

    Komentar
    Additional JS