Mafia BBM Bersubsidi di Muaragembong Beraksi, Kantongi Duit Puluhan Juta Rupiah dari Nelayan Lokal - Tribunnews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mafia BBM Bersubsidi di Muaragembong Beraksi, Kantongi Duit Puluhan Juta Rupiah dari Nelayan Lokal - Tribunnews

Share This

 

Mafia BBM Bersubsidi di Muaragembong Beraksi, Kantongi Duit Puluhan Juta Rupiah dari Nelayan Lokal - Halaman all

Editor: Dedy
AA
Rilis ungkap kasus penyelewengan distribusi solar bersubsidi di Mapolres Metro Bekasi.
Rilis ungkap kasus penyelewengan distribusi solar bersubsidi di Mapolres Metro Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Kelebihan penggunaan solar bersubsidi di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang, untuk sektor pertanian yang dikhususkan bagi para petani Muaragembong, akhirnya terungkap.

Polres Metro Bekasi menemukan fakta bahwa solar yang dibeli menggunakan rekomendasi SKD petani Muaragembong, ternyata ditimbun oleh para mafia BBM bersubsidi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak ribuan liter solar yang ditimbun oleh tersangka YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43).

"Total kami mengamankan sebanyak 6.165 liter BB bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong," ungkap Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).

Kasus ini terungkap ke publik setelah muncul pemberitaan ihwal ribuan nelayan Muaragembong yang kesulitan membeli solar bersubsidi.

Diketahui bahwa nelayan di Muaragembong terkadang meminjam rekomendasi SKD petani agar bisa membeli solar di SPBU Batujaya.

Namun ketika tiba di SPBU, mereka tak bisa melakukan pembelian dikarenakan berdasarkan hasil audit, jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah melebihi kapasitas.

Alhasil, ribuan nelayan harus merogoh kocek lebih dalam dan membeli solar eceran kepada pengepul di Muaragembong seharga Rp7.300 per liter.

Padahal normalnya solar di SPBU hanya dijual Rp 5.150 per liter.

BERITA VIDEO : TAK PERLU PANIK, BENSIN HABIS SPBU SIAPKAN MOTOR BBM

Belakangan diketahui terdapat jaringan mafia BBM di Muaragembong yang juga melakukan pembelian partai besar solar bersubsidi dengan cara mengumpulkan rekomendasi SKD dari ratusan petani.

"Mereka mengaku baru beroperasi sejak Mei sampai Juli. Selama kurang dari tiga bulan, sudah 28 kali beli solar di SPBU berjumlah ratusan liter dalam sekali pembelian," ucap Gidion.

Dalam kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapatkan untung puluhan juta rupiah dari hasil penjualan solar bersubsidi.

"YW, tersangka yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah, sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages