Perbandingan Bonus 'PNS' Esteh Indonesia dengan PNS Asli - detik

 

Perbandingan Bonus 'PNS' Esteh Indonesia dengan PNS Asli

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 14:30 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi Bonus. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Nagita Slavina telah resmi menjadi CEO PT Esteh Indonesia Makmur. Istri dari Raffi Ahmad itu menggantikan posisi Haidhar Wurjanto.

Dengan begitu Esteh Indonesia resmi menjadi Badan Usaha Milik Nagita (BUMN). Selain itu pegawai Esteh Indonesia pun diangkat menjadi 'PNS' alias Pegawai Nagita Slavina.

Menariknya para pegawai Esteh Indonesia langsung mendapatkan bonus setelah resmi menjadi 'PNS'. Hal itu diketahui dari postingan akun Tiktok @estehindonesia.

Kira-kira besaran mana ya bonus 'PNS' dengan bonusnya PNS beneran?

Dalam video yang diunggah di akun official Esteh Indonesia tersebut, semua pegawai Esteh Indonesia bersorak riang dan bahagia, karena sejumlah uang masuk ke rekeningnya masing-masing. Jumlah bonus yang dibagikan beragam, namun yang tampak dalam video tersebut jumlahnya sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 4,7 juta.

Baca juga:

Suasana terdengar begitu ramai tak hentinya. Para pegawai Esteh Indonesia ini pun merasa bersyukur atas uang yang telah mereka terima.

Sementara untuk PNS yang sebenarnya biasanya bonus yang diterima berupa gaji ke-13. Tahun ini kebetulan para PNS kembali menerima gaji ke-13 yang cari pada 1 Juli lalu.

Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022. Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca juga:

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Di halaman selanjutnya ada tabel lengkap gaji PNS. Cuss klik next!

Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu ada sederet tunjangan yang diterima PNS beneran. Mulai dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.




(das/zlf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya