Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya - Tribunnews

 

Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya - Halaman all

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan saat menjalani sidang kode etik? Simak aturannya.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan saat menjalani sidang kode etik? Simak aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat menghadiri sidang, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Kenapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Kolase Foto Brigadir RR (Lingkaran merah) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Terungkap ini sosok Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo yang jadi pengikut setia sejak Ferdy Sambo bertugas di Polres Brebes. Rumah Brigadir RR di Tegal kini sepi tak berpenghuni.  (Kolase Tribunnews/TribunBanyumas.com)

Dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), tiga saksi diperiksa.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.

Namun, hanya Brigadir RR dan Kuat Maruf yang hadir di Gedung TNCC.

Sementara, Bharada E diperiksa melalui Zoom.

"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR."

"Bharada E hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Gedung TNCC, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Nurul mengungkapkan, masih ada sekitar 12 saksi lagi yang belum diperiksa.

Nasib Ferdy Sambo baru akan diputuskan setelah semua saksi selesai diperiksa.

Berikut ini daftar nama 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Baca Juga

Komentar