Bharada E Berharap Keluarganya Juga Diberikan Perlindungan oleh LPSK - detik

 

Bharada E Berharap Keluarganya Juga Diberikan Perlindungan oleh LPSK

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 14 Agu 2022 14:58 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah bertemu dengan Bharada E alias Richard Eliezer. Dalam pertemuan tersebut, Richard menyampaikan langsung keinginannya menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Bharada E juga meminta perlindungan kepada keluarganya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika ada ancaman.

"Jadi kemarin kan lawyer-nya hari Senin (ke LPSK), Jumat ketemu dengan LPSK (Bharada E) beliau minta perlindungan secara langsung ke LPSK. Intinya sih, juga khawatir dengan keluarga ya, takut ada ancaman dan sebagainya. Itu yang disampaikan," papar Susilaningtyas saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Bharada E menyebut sampai saat ini keluarganya dalam kondisi yang aman. Ia berharap ada perlindungan kepada keluarga di masa depan.

"Mas Bharada masih menyatakan keluarganya sampai detik ini masih aman, tetapi mohon kalau nanti ada ancaman kepada keluarga, LPSK bisa beri perlindungan," ungkap Susilaningtyas.

Sebelumnya, LPSK menyebut bahwa permohonan JC Bharada E diterima. LPSK mengatakan perlindungan bukan hanya untuk Bharada E, tapi juga bisa kepada keluarganya.

"Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa Mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

Menurut Edwin, mengenai potensi intimidasi kepada keluarga pemohon, hal itu bisa saja terjadi.

"Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu," papar Edwin.

Simak Video ''Nyanyian' Deolipa di Balik Pencopotannya: Ada 'Jenderal'-Eliezer Ditekan':




(lir/lir)

Baca Juga

Komentar