Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita M Syukri Zen: Saya Khilaf, Saya Emosi - Kompas

 

Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita M Syukri Zen: Saya Khilaf, Saya Emosi - Kompas.com



PALEMBANG, KOMPAS.com- M Syukri Zen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, penganiaya seorang perempuan berinisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).

M Syukri Zen pun kini ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya ia ditangkap oleh petugas pada Rabu (24/8/2022) malam kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan, M Syukri Zen yang baru keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan masker dan topi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat atas ulahnya yang telah membuat kegaduhan.

Video Rekomendasi

“Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi saya minta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat luas,” kata Syukri Zen.

Saat kejadian berlangsung, M Syukri Zen pun mengaku bermaksud hendak membeli BBM jenis Pertamax di SPBU kawasan Demang Lebar Daun pada Jumat (5/8/2022). Namun, mobilnya terhalang oleh mobil korban hingga bermaksud untuk menerobos antrean.

“Saya mau isi pertamax, dia mengisi pertalite, tapi tidak memberi jalan. Saya emosi dan langsung turun dari mobil,” ujarnya.

Saat turun itulah, keduanya sempat terjadi adu mulut. M Syukri Zen lalu melayangkan pukulannya ke korban hingga kejadian tersebut direkam oleh warga hingga viral di media sosial.

“Saya memang mukul korban,” jelasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib sebelumnya mengatakan, motif penganiayan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.

Korban T turun dari mobil hingga terjadi keributan. Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.

“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.

Atas perbuatannya tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya