Fatwa MUI: Praktik Dukun Haram, Membawa ke Kemusyrikan - Langit7
Fatwa MUI: Praktik Dukun Haram, Membawa ke Kemusyrikan
3-4 minutesLANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman praktik dukun. Praktik tersebut bisa membawa masyarakat kepada perbuatan syirik atau menyekutukan Allah.
Keharaman praktik dukun termaktub dalam Fatwa No.2/2005 tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah). Fatwa itu dikeluarkan dalam Munas ke-7 MUI di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.
Baca Juga: Ustadz Faizar Bongkar Referensi Samsudin Jadab Ternyata dari Kitab Sihir
Mengutip laman resmi MUI, ada sejumlah dalil yang menjadi dasar fatwa tersebut. Dalam Al-Qur’an, MUI mengutip 3 ayat yakni Surah An-Nisa ayat 48, Surah An-Nisa ayat 116, dan Surah Al-Hajj ayat 31.
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali. (QS An-Nisa: 116)
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (QS. Al-Hajj: 31)
Dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Orang yagn mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (HR Muslim dan Imam Ahmad)
Dalam hadits lain disebutkan, “Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Imam Ahmad dan Al-Hakim dari Abu Hurairah).
Baca Juga: 7 Ciri Pengobatan Alternatif ala Dukun Berpenampilan Ustadz
Dalam kaidah fikih dijelaskan, segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram. Atas dasar itu, sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI menetapkan, segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
“Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram.” Demikian bunyi salah satu fatwa tersebut. Dalam fatwa itu juga disebutkan, memanfaat, menggunakan, dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram.