IPW: Polri Tak Sesuai Arahan Jokowi Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220811182140-12-833569/ipw-polri-tak-sesuai-arahan-jokowi-tutupi-motif-pembunuhan-brigadir-j/amp

IPW: Polri Tak Sesuai Arahan Jokowi Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia3-3 minutes 11/8/2022
Kamis, 11 Agu 2022 22:10 WIB

IPW menyebut keputusan Polri tak mengumumkan motif di balik kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut keputusan Polri tak mengumumkan motif di balik kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua IPW, Sugeng Teguh mengatakan Jokowi telah meminta agar tidak ada yang ditutupi dalam pengungkapan kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Tidak menyalahi aturan, tapi tidak sesuai dengan arahan Presiden," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Sugeng juga menyoroti soal dalih Polri bahwa motif penembakan tidak diumumkan demi menjaga perasaan. Menurutnya, alasan yang dibuat Polri terlalu humanis.

"Timsus humanis sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya tak akan menyampaikan motif di balik peristiwa penembakan Brigadir J.

Menurutnya, motif kasus pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Sehingga, untuk menjaga perasaan, motif kasus tersebut hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta ART Sambo yakni KM.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR dan KM (sipil) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, para tersangka kecuali Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

(dis/fra)

Saksikan Video di Bawah Ini:

Baca Juga

Komentar