Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Najib Razak

    Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar - inews

    1 min read

     

     Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

    Berlianto, Ifaldi Musyadat · Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:33:00 WIB

    JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karier politik Najib Razak. Najib, menerima sekira USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB.

    Sebelumnya, Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekira 40 kilometer dari Kuala Lumpur.

    Editor : Wahyu Triyogo

    Komentar
    Additional JS