Komnas HAM Bakal Susun Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua - detik

 

Komnas HAM Bakal Susun Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

By Anggi Muliawati
detikcom
2 min
Ahmad Taufan Damanik
Ahmad Taufan Damanik
Jakarta -

Komnas HAM akan menyusun laporan kasus penembakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menilai kasus tersebut sudah sesuai dengan jalur atau on the track.

"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Taufan mengatakan tugas utama Komnas HAM adalah mengawasi dan menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Brigadir J untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Dia menyatakan saat ini kasus tersebut sudah makin terang sehingga Komnas HAM akan menutup penyelidikan.

"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan, jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," katanya.

"Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi," sambungnya.

Komnas HAM Serahkan Laporan Teknis ke Polri Besok

Laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J secara komperhensif akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri. Laporan itu rencananya disampaikan ke Polri pekan ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap pada Jumat (26/8) besok Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus Brigadir Yosua itu. Komnas HAM saat ini masih menunggu waktu pasti dari Polri.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8)

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.


(dek/dek)


Baca Juga

Komentar