Maaf Sambo: Saya Siap Tanggung Semua Akibat Hukum Para Rekan Terdampak - CNN Indonesia

 

Maaf Sambo: Saya Siap Tanggung Semua Akibat Hukum Para Rekan Terdampak

CNN Indonesia
3-3 minutes

umat, 26 Agu 2022 02:53 WIB

Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima, dan ia mengaku siap untuk menjalankan setiap konsekuensi hukum yang berlaku.

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya secara tidak hormat. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan," ujar Sambo merespons putusan sidang yang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima, dan ia mengaku siap untuk menjalankan setiap konsekuensi hukum yang berlaku.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Sambo.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Jumat (26/8) dini hari. Salah satunya, pemecatan Ferdy Sambo tidak dengan hormat dari kepolisian republik Indonesia.

"Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan saudara Ferdy Sambo, bahwa sanksi yang dijatuhkan pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi patsus di Mako Brimob, dan sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," ujar Kabag Penum Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8) dini hari.

Proses persidangan, kata Dedi, dilaksanakan secara maraton. Tim Komisi Etik Polri telah memeriksa 16 orang dengan rincian sebanyak 15 saksi dan 1 terperiksa yakni Ferdy Sambo.

(tfq/ain)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pelanggaran Etik Berat, Sambo Dipecat?

Baca Juga

Komentar