Pilihan

Perkumpulan Stand Up Indonesia Minta HAKI Merek Open Mic Dibatalkan - detikHOT

 

Perkumpulan Stand Up Indonesia Minta HAKI Merek Open Mic Dibatalkan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 25 Agu 2022 13:11 WIB


Jakarta -

Sejumlah komika Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna menggugat pembatalan merek dagang Open Mic.

"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, pendaftaran merek tersebut sudah dilakukan sejak 2013. Hal tersebut dianggap merugikan sejumlah komika.

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," tutur Panji Prasetyo.

"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," imbuhnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga sempat melakukan mediasi bersama pihak yang mendaftarkan Open Mic.

Dibalik niatnya yang tak ingin merek tersebut disalahgunakan, hal ini malah merugikan komika itu sendiri.

"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," terang Pandji Pragiwaksono.

"Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," sambungnya.

Mosidik merupakan salah satu yang terkena imbas dari hal tersebut. Ia sempat mendapatkan somasi senilai Rp 1 miliar pada 2019.

"Jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," ucap Mosidik.

Oleh karena itu, Pandji Prasetyo sebagai kuasa hukum meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham meminta pembatalan merk tersebut agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

"Selain merek, kita juga meminta Dirjen HAKI membatalkan. Kita mau, karena kita sayang, kepada pemerintah agar berhati-hati jangan sampai begitu banyak barang publik, istilah publik, kesenangan publik dimonopoli dan dibajak oleh satu pihak saja," harap Panji Prasetyo.




(ahs/pus)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek