PKH 2022 Tahap 3 Masih Cair Hari Ini, Siswa SD-SMA Bisa Dapat BLT Hingga Rp4,4 Juta usai Login Link Ini - Pikiran Rakyat Depok - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PKH 2022 Tahap 3 Masih Cair Hari Ini, Siswa SD-SMA Bisa Dapat BLT Hingga Rp4,4 Juta usai Login Link Ini - Pikiran Rakyat Depok

Share This

 

PKH 2022 Tahap 3 Masih Cair Hari Ini, Siswa SD-SMA Bisa Dapat BLT Hingga Rp4,4 Juta usai Login Link Ini - Pikiran Rakyat Depok

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 cair kembali pada hari ini Selasa, 2 Agustus 2022siswa SDSMP, dan SMA bisa dapat BLT hingga Rp4,4 juta, simak penjelasannya berikut ini.

Siswa SDSMP, dan SMA yang memenuhi syarat bisa mendapatkan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah yang cair hingga Rp4,4 juta per tahun.

Lantas bagaimana cara siswa SDSMP, dan SMA bisa mendapatkan PKH 2022 berupa BLT hingga Rp4,4 juta tersebut?

Untuk mendapatkan BLT anak sekolah, pastikan siswa belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun, serta terdaftar sebagai penerima PKH 2022 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima PKH 2022.

Jika belum terdaftar di DTKS Kemensos, maka siswa SDSMP, dan SMA tidak berhak mendapatkan BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari PKH 2022 ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PKH 2022 bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Siswa SDSMP, dan SMA yang memenuhi syarat akan mendapatkan PKH 2022 dengan nominal yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

Rifqy Rajwa Firmansyah 2 Agustus 2022, 02:44 WIB
Siswa SD Hingga SMA Bisa Dapat PKH 2022 hingga Rp4,4 juta, segera akses link ini sekarang.
Siswa SD Hingga SMA Bisa Dapat PKH 2022 hingga Rp4,4 juta, segera akses link ini sekarang. /ANTARA/Dhad Zakaria/

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

Selain itu, masyarakat lain yang termasuk ke dalam empat kategori ini berhak mendapatkan PKH 2022 berupa BLT dengan besaran yang beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Rifqy Rajwa Firmansyah 2 Agustus 2022, 02:44 WIB
Siswa SD Hingga SMA Bisa Dapat PKH 2022 hingga Rp4,4 juta, segera akses link ini sekarang.
Siswa SD Hingga SMA Bisa Dapat PKH 2022 hingga Rp4,4 juta, segera akses link ini sekarang. /ANTARA/Dhad Zakaria/

Sebagai informasi, PKH 2022 saat ini telah memasuki pencairan tahap 3 yang akan berakhir September mendatang.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa segera mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga untuk menjadi penerima PKH 2022.

Masyarakat dapat mencairkan PKH 2022 di bank-bank milik negara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum mencairkan bantuan ini, masyarakat bisa cek nama penerima sekaligus memastikan apakah sudah bisa mencairkan PKH 2022 tahap 3 di bulan Agustus ini.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH 2022 tahap 3 di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP untuk proses validasi data, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

- Berikutnya, isi data wilayah Penerima Manfaat (PM) yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.

- Setelah mengisi data wilayah, isi nama lengkap PM sesuai dengan KTP.

- Terakhir, masyarakat cukup melakukan verifikasi dengan cara memasukkan ulang kode captcha yang didapatkan pada kotak pengisian yang tersedia.

- Pastikan kembali bahwa Anda telah mengisi seluruh data dengan benar, lalu klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat karena sistem membutuhkan waktu guna mencari nama PM yang terdaftar sebagai penerima PKH 2022 berdasarkan data wilayah yang telah dimasukkan sebelumnya.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages