Surya Darmadi Masuk ICU, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda
Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:08 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / JAS
Jakarta, Beritasatu.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dilarikan ke ruang intensive care unit (ICU) RS Adhyaksa, Jakarta, Kamis (18/8/2022) usai menjalani pemeriksaan di markas Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, pemeriksaan Apeng oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejatinya hendak dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022) diputuskan ditunda.
Penyidik KPK rencananya hendak memeriksa Apeng di markas Kejagung. Apeng diketahui kini terjerat kasus hukum yang tengah ditangani Kejagung dan KPK.
"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi) dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sur ya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang membenarkan kliennya tengah ditempatkan di ruang ICU.
"Benar (dirawat di ICU). RS Adhyaksa Ceger, Jaktim (Jakarta Timur),” ungkap Juniver saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Surya Darmaditengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan KPK. Adapun KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng (Surya Darmadi), menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus itu. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 78 triliun. Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar