Tarif Ojol Ditetapkan, Bagaimana Tanggapan Grab dan Go-Jek? - BeritaSatu

 

Tarif Ojol Ditetapkan, Bagaimana Tanggapan Grab dan Go-Jek?

Senin, 25 Maret 2019 | 15:33 WIB
Oleh: Herman / JAS

Ilustrasi ojek dalam jaringan.
Ilustrasi ojek dalam jaringan. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek online (ojol). Dalam ketentuan itu juga diatur tentang jarak minimal, yaitu sejauh empat km. Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak empat km.

Go-Jek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online di Indonesia belum mengambil sikap terkait tarif yang baru ditetapkan Kemhub tersebut. VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say mengatakan pihaknya masih mempelajari dulu dampak dari aturan tarif ini.

"Kami baru menerima, dan masih perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Michael Reza kepada Beritasatu.com, Senin (25/3/2019).

Hal senada juga diungkapkan Tri Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia. Menurut Tri, pihak Grab saat ini masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat. Namun menurutnya kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

Tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kemhub ini dibagi dalam tiga zona, yakni zona 1 (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), serta zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan lainnya).

Adapun besaran tarif neto untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. Tarif tersebut akan mulai berlaku per 1 Mei 2019.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar