Kemhub Berlakukan Tarif Ojol di Semua Wilayah
Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:24 WIB
Oleh: Thresa Sandra Desfika / JAS

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberlakukan peraturan biaya jasa minimal dan maksimal ojek online (ojol) di seluruh wilayah mulai 2 September 2019 pukul 00.00 WIB. Saat ini, regulasi tarif tersebut baru diterapkan di 123 kota/kabupaten.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Mulai tanggal 2 September dini hari akan diberlakukan tarif sesuai dengan KM No 348. Jadi, itu nanti sudah seluruh kota yang diberlakukan," ungkap Direktur Angkutan Jalan Kemhub Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Ahmad Yani menyebutkan, penerapan tarif untuk Grab berlaku total di 224 kota/kabupaten dan Gojek di 221 kota/kabupaten. "Pengawasan terhadap tarif ini menggunakan beberapa pendekatan melalui BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan dinas perhubungan. Kami harapkan, apa yang sudah ditetapkan menjadi perhatian semua," imbuh Yani.
Yani mengharapkan, dengan adanya penyesuaian tarif ojol bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudinya sehingga kualitas berkendara semakin baik demi menjaga keselamatan. "Harapan semua adalah bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan ojol," sebut Ahmad Yani.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar