Tarif Ojol Naik, Konsumen Beralih Pakai Kendaraan Pribadi
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:33 WIB
Oleh: Herman / FER

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 29 Agustus 2022 diprediksi akan membuat pelanggan ojol memutuskan untuk beralih. Apalagi kenaikan tarif ojol yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cukup besar mencapai 30% hingga 50%.
Ekonom Rised dari Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara menyampaikan, dari riset yang dilakukannya dengan melibatkan 1.000 responden pengguna ojol di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan tarif, mayoritasnya mengaku akan beralih dan kembali menggunakan kendaraan pribadi apabila ada kenaikan tarif ojol.
"Seandainya rencana kenaikan tarif ojol dilakukan, 53,3% konsumen mengatakan mereka akan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Jadi balik menggunakan motor atau mobil. Kalau ini terjadi, ini akan meningkatkan volume kendaraan di jalan, menimbulkan kemacetan,” kata Rumayya Batubara dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (27/8/2022).
Ketua Komunitas Indonesia (KKI) David Tobing menambahkan, dengan kenaikan tarif ojol sekitar 30% hingga 50%, konsumen juga bisa beralih ke layanan taksi online atau yang konvensional karena tarifnya yang tidak terlalu berbeda.
"Kenaikan tarif taksi online kan belum ada, baru untuk tarif ojol. Akhirnya tarif keduanya jadi mendekati, sehingga masyarakat bisa berpindah moda transportasi karena harganya atau tarifnya yang hampir sama,” kata David.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Sistem zonasi juga masih berlaku tiga zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Sedangkan untuk besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar