Cegah Kasus Suap Rektor Unila Tak Terjadi di PTN Lainnya, Ini Strategi Nadiem
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / JEM
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru tahun 2022. Karamoni dijerat bersama tiga tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
Terkait kasus ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan pihaknya segera melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Nadiem mengatakan, langkah antisipasi yang dilakukan yakni pihaknya akan melakukan investigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di PTN lainnya, sehingga kasus seperti yang terjadi di Unila tidak terulang/terjadi di PTN lainnya.
“Ke depannya tentunya, kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila, bagaimana cara-cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depan untuk lebih mengeliminasi dan meminimalisasi kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan,” ucap Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022). KPK langsung menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri. Terkait kasus ini, Karomani diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar.
Komentar
Posting Komentar