Kasus Santri Gontor Tewas, Kemenag Siapkan Aturan Anti-Bullying Halaman all - Kompas.com
KOMPAS.com - Kasus santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor yang tewas dianiaya, direspon oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini, Kemenag akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi terkait bullying atau kekerasan.
Hal ini menyusul setelah adanya kasus santri bernama AM, yang tewas karena dianiaya sesama santri di dalam Ponpes Gontor.
Kasus ini viral setelah orangtua AM, mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris dan diunggah ke Instagram pribadi sang pengacara.
Langkah Kemenag untuk menyusun aturan anti kekerasan, anti bullying di seluruh institusi pendidikan Islam, disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Waryono dilansir dari rilis Kemenag.
Waryono mengatakan, saat ini penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan masih dalam proses.
Sejauh ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," ungkap Waryono.
Dia berharap, semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.
Terkait peristiwa yang dialami santri AM, pihaknya juga menyampaikan duka cita.
Hingga kini, Pondok Pesantren Darussalam Gontor mengakui adanya kekerasan yang terjadi pada AM.
“Mewakili Kemenag, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil kemudian menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
Komentar
Posting Komentar