Komisi X DPR Mengaku Belum Terima Draf RUU Sisdiknas - BeritaSatu

 

Komisi X DPR Mengaku Belum Terima Draf RUU Sisdiknas

Selasa, 6 September 2022 | 11:42 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / CLA

Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta.
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta. (Foto: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Merespons polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendapat penolakan keras dari organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengatakan hingga saat ini, Komisi X DPR belum menerima draf RUU Sisdiknas.

Fikri menuturkan, posisi Komisi X DPR belum mendapat draf RUU Sisdiknas karena sedang di Badan Legislasi (Baleg). Selain itu, Baleg belum menentukan RUU Sisdiknas tersebut masuk prolegnas prioritas tahun 2022 atau tidak.

“Harapannya nggak usah (masuk prolegnas prioritas tahun 2022), karena ini sudah bulan September tahun 2022,” kata Fikri pada RDPU dengan Komisi X DPR dan PGRI, IGI, DPP PKLP, dan Poros Pelajar Nasional di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (5/9/2022).

Menurut Fikri, RUU Sisdiknas ini sebetulnya diusulkan oleh Komisi X sejak 2020 untuk dibahas, namun saat itu tidak ada usulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk itu, Komisi X DPR menunggu inisiatif pemerintah dengan begitu nasib RUU Sisdiknas ini disampaikan oleh Kemendikbudristek kepada DPR untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas perubahan tahun 2022. Tetapi, hingga saat ini belum diputuskan oleh Baleg.

Dikatakan Fikri, RUU Sisdiknas ini ditugaskan kepada Komisi X DPR atau Baleg dan panitia khusus tergantung Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menetapkannya.

“Posisinya di Baleg, konon Baleg baru menerima judulnya, belum menerima drafnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menambahkan, Komisi X DPR merencanakan mengerjakan RUU Sisdiknas pada tahun 2019 dan 2020. Hal ini mempertimbangkan bahwa RUU Sisdiknas tidak mungkin dapat diselesaikan dalam dua tahun.

“Sementara tahun 2023 ini tahun pemilu, maka kami mengatakan seharusnya ini menjadi usulan pemerintah baru ke DPR. Jadi ini bukan dari usulan DPR. Kami memberikan kesempatan untuk pemerintah untuk buat naskah akademik dan melakukan komunikasi dengan stakeholders. Tetapi, kami berpikir kalau langsung mengubah UU Sisdiknas, maka perlu ada roadmap/peta jalan,” paparnya.

Kang Dede, sapaan akrab Dede Yusuf mengatakan Komisi X DPR mengusulkan kepada Kemendikbudristek untuk membuat peta jalan pendidikan. Pasalnya, adanya peta jalan dapat merancang pendidikan untuk 10 atau 20 tahun ke depan seperti apa. Mulai dari konsep guru, pelajar, hingga pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Jadi banyak hal yang perlu didiskusikan, perlu duduk dulu untuk menjelaskan main ke mana kita, sumber daya manusia unggul seperti apa. Mungkin ini pemikiran saya saja, pemerintah membicarakan peta jalan pendidikan keburu berganti pemerintahannya, karena tinggal waktu satu tahun lagi. Oleh karena itu, akhirnya beredarlah draf yang masuk kepada kawan-kawan di Baleg, kita nggak ada yang tahu di sini,” paparnya.

Dikatakan Kang Dede, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kemendikbudristek terkait draf naskah akademik RUU Sisdiknas. Jika ada, maka Komisi X DPR akan membahas.

Untuk itu, Kang Dede mengimbau ormas pendidikan seperti PGRI, IGI, PKLP, dan lainnya untuk jangan gampang percaya karena bisa kena prank. Pasalnya, Baleg belum menentukan RUU Sisdiknas tersebut masuk prolegnas prioritas tahun 2022.

Kendati demikian, Kang Dede menuturkan, Komisi X DPR akan tetap mendengarkan semua masukan RUU Sisdiknas. Jika Baleg menetapkan RUU Sisdiknas masuk ke Komisi X DPR, maka mereka akan meminta RUU tersebut ditunda satu tahun. Hal ini guna menunggu komunikasi pemerintah dengan stakeholder selesai.

“Jadi pemerintah harus duduk dulu dengan PGRI, IGI, PLKP, Poros Pelajar Nasional dan lain-lain bahas sampai total dulu. Baru setelah kesepakatan dengan stakeholder selesai masuk ke Komisi X DPR,” ucapnya.

Kang Dede menegaskan, Komisi X DPR meminta pemerintah menunda RUU Sisdiknas sampai satu tahun dan diberikan waktu untuk komunikasi yang baik dengan stakeholder.

“Ini bukan kita menolak, tetap revisi penting karena sudah 20 tahun UU Sisdiknas. Kita tidak menolak, tetapi kita harus duduk secara serius menyangkut bonus demografi dan generasi emas 2045,” pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar