0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Gugusan Pulau Pasir Halaman all - Kompas

    2 min read

    Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Gugusan Pulau Pasir Halaman all - Kompas.com

    Ilustrasi minyak bumi

    KUPANG, KOMPAS.com - Pusat Penelitian Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyampaikan surat protes kepada Pemerintah Australia, karena membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir.

    "Kita sampaikan protes ke Pemerintah Australia sejak tahun 2020 lalu," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

    Menurut Ferdi, dengan membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir, akan membawa risiko bagi masyarakat NTT.

    Ferdi menjelaskan, pada tahun 2020 Pemerintah Australia  membuka proses pelepasan areal eksplorasi minyak bumi.

    Video Rekomendasi

    Kemlu tegaskan Pulau Pasir bukan milik Indonesia

    Pelepasan minyak itu berjarak sekitar 150 kilometer dari garis pantai Pulau Rote dan Pulau Timor Barat, NTT.

    Sedangkan areal pelepasan minyak, berjarak sekitar 250 kilometer dari pantai Australia.

    "Area pelepasan minyak itu, jelas lebih dekat dengan Indonesia dari pada Australia," ungkap Ferdi.

    Selain itu, lanjut Ferdi, jarak tersebut bahkan lebih dekat dibanding sumur Montara yang telah menghancurkan perairan NTT sejak 2009.

    "Kalau sumur Montara itu sekitar 250 kilometer dari Indonesia. Tapi areal minyak yang terbaru ini hanya sekitar 150 kilometer. Ini jelas akan lebih berbahaya lagi bagi laut kita di NTT," kata Ferdi.

    Ferdi mengaku, surat protes yang dikirim telah dibalas Pemerintah Australia.

    "Mereka telah menjawab surat kami dengan seenaknya dan katakan seolah wilayah Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia," kata Ferdi kesal.

    Pemerintah Federal Australia, lanjut dia, harus memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat adat di Laut Timor NTT, bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik Australia.

    Jika sudah menunjukkan bukti yang jelas, pihaknya mempersilahkan Australia melanjutkan kegiatannya.

    "Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di Gugusan Pulau Pasir, kami nyatakan dengan tegas bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih dari 500 tahun yang lalu," ujar Ferdi.

    Karena itu Ferdi kembali meminta Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir.

    "Kami juga minta Pemerintah Australia, menghormati hak ulayat masyarakat adat bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia," ujar Ferdi.

    Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya di Gugusan Pulau Pasir, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menuntut hak masyarakat adat NTT. 

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Tag

    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags NTT, Featured, Pilihan, Pulau Pasir]
    Komentar
    Additional JS