0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Masyarakat Adat NTT Tetap Akan Menggugat meski Kemenlu RI Tegaskan Pulau Pasir Milik Australia Halaman all - Kompas

    2 min read

    Masyarakat Adat NTT Tetap Akan Menggugat meski Kemenlu RI Tegaskan Pulau Pasir Milik Australia Halaman all - Kompas.com

    Peta Pulau Pasir

    KUPANG, KOMPAS.com - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan, pihaknya tetap akan menggugat klaim Australia atas Pulau Pasir ke Pengadilan di Canberra, Australia.

    Langkah itu tetap dilakukan meski Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Pulau tersebut adalah milik Australia. 

    Seperti diketahui, Kemenlu melalui Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Urusan Afrika Abdul Kadir Jailani menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan milik Australia.

    "Meski tidak dapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri, saya bersama masyarakat adat tetap akan ajukan gugatan di Pengadilan Commonwealth di Canberra, Australia," tegas Ferdi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).  

    Video Rekomendasi

    Masyarakat NTT Bantah Pernyataan Kemenlu soal Pulau Pasir Milik Australia

    Ferdi tak sepakat dengan pernyataan Abdul Kadir di twitter yang menyebut Australia sah miliki Pulau Pasir setelah dihibahkan oleh Inggris pada tahun 1811.

    "Itu sah menurut saudara Abdul Kadir Jailani, tetapi bukan menurut kami masyarakat adat di Laut Timor," ujar Ferdi.

    Abdul Kadir, kata Ferdi, tak membahas soal keberadaan Ama Rohi asal Nusa Tenggara Timur yang menurutnya menemukan dan atau sempat mendiami Gugusan Pulau Pasir itu pada 1642.  

    Ferdi menjelaskan, pada awalnya Pemerintah Australia mengeklaim secara sepihak Gugusan Pulau Pasir.

    Pemerintah Australia, lalu menetapkan sebuah zona perikanan dan beberapa tahun kemudian mereka mengubah secara sepihak zona perikanan ini menjadi zona ekonomi ekslusif Australia.

    "Kami bertanya, Pulau Pasir yang mana yang Anda maksudkan? Di manakah letak Pulau Pasir itu? Kami masyarakat Adat Laut Timor menuntut Gugusan Pulau-Pulau Pasir, artinya ada lebih dari satu pulau di sana,"tambahnya lagi.

    Sebelumnya diberitakan, masyarakat adat di Provinsi NTT, akan menggugat Pemerintah Australia.

    Gugatan itu dilakukan setelah Australia mengeklaim atas kepemilikan Pulau Pasir.

    Rencana gugatan tersebut disampaikan Ferdi pada Sabtu (22/10/2022).

    "Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," ujar Ferdi.


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Masyarakat Adat NTT, Australia, Featured, Pulau Pasir, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS