Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Saksi PT Afi Pharma - Beritasatu

    1 min read

    Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Saksi PT Afi Pharma

    Rabu, 9 November 2022 | 12:34 WIB
    Oleh: Stefani Wijaya / WBP

    Ilustrasi
    Ilustrasi (Foto: Istimewa)

    Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 28 saksi dari PT Afi Pharma mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak. Diketahui, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

    "Untuk saksi dari PT Afi Pharma kita baru periksa 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta klarifikasi dari Kemenkes, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kita juga berkembang ke importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

    Dikatakan Pipit, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Afi Pharma. Kendati demikian, Pipit belum memerinci isi materi hasil pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

    "Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, itulah nanti kita mengerucut ke sana, siapa yang mensuplai, siapa yang menerima, ya kan terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu," ucapnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sepakat dengan BPOM untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Pharma. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (1/11/2022).

    "Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," ujar Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

    Pipit mengatakan PT Api Pharma diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirop. Pasalnya, PT Api Pharma menggunakan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. EG diduga merupakan salah satu zat yang menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut.

    "Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com 


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Gagal Ginjal, Gagal Ginjal Akut, Featured, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS