Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    BPOM Sita Kopi Siap Seduh Starbucks Tanpa Izin Edar - Beritasatu

    2 min read


    BPOM Sita Kopi Siap Seduh Starbucks Tanpa Izin Edar

    Senin, 26 Desember 2022 | 18:10 WIB
    Oleh: Maria Fatima Bona / YUD

    Kopi kemasan Starbucks yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak memiliki izin edar.
    Kopi kemasan Starbucks yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak memiliki izin edar. (Foto: BeritasatuPhoto/Maria Fatima Bona)

    Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar (TIE) yang saat ini beredar di Indonesia. Pasalnya, produk pangan impor tersebut yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yakni TIE.

    Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan, produk tersebut diimpor dari Turki tanpa izin edar yang ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ditemukan kopi kemasan TIE ini, Penny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk pangan impor.

    "Jadi (kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar dari BPOM. Ingat kejadian yang baru terjadi (gagal ginjal) terkait dengan cemaran, kita membutuhkan pengawasan dari BPOM dari awal," kata Penny pada konferensi pers terkait; "Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023", di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

    Advertisement

    Penny menuturkan, produk apapun yang masuk ke Indonesia harus registrasi atau terdaftar di BPOM, sehingga apabila terindikasi ada kandungan yang membahayakan dapat segera ditelusuri dan ditarik kembali produk tersebut.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, terdapat enam varian produk kopi kemasan bermerek dagang Starbucks yang dipajang BPOM. Varian tersebut meliputi toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latteberukuran masing-masing 23 gram.

    Dari kemasan tersebut, tertera bahwa produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turkey, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

    Penny menjelaskan, secara administrasi BPOM akan menginformasikan importir di Indonesia untuk menelusuri temuan tersebut. "Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menginformasikan kepada importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Penny menuturkan, sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

    Selanjutnya, Penny menuturkan, setiap tahun BPOM terus melakukan peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com

    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, BPOM, Starbucks]

    Komentar
    Additional JS