Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Temuan BPOM, Banyak Produk Pangan Impor Ilegal di Indonesia - Beritasatu

    2 min read


    Temuan BPOM, Banyak Produk Pangan Impor Ilegal di Indonesia

    Senin, 26 Desember 2022 | 17:31 WIB
    Oleh: Maria Fatima Bona / YUD

    Produk pangan ilegal dan kedaluwarsa temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
    Produk pangan ilegal dan kedaluwarsa temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (Foto: BeritasatuPhoto/Maria Fatima Bona)

    Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak produk pangan impor yang ilegal atau kedaluwarsa. Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Penny K. Lukito pada konferensi pers terkait; "Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023", di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

    Penny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk impor pangan. Berdasarkan pengawasan BPOM terhadap produk pangan ditemukan produk paling banyak tidak memenuhi ketentuan (TMK) adalah produk pangan impor karena rusak atau kedaluwarsa.

    "Jadi hati-hati dengan produk impor dan produk-produk yang kedaluwarsa mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini harus banyak dibuang dan dikirim ke Indonesia karena tahu Indonesia senang dengan produk-produk impor," kata Penny.

    Advertisement

    Selanjutnya, Penny menyatakan temuan pangan tanpa izin edar (TIE)/ legal impor terbanyak menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yaitu mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai. Peredaran produk dimaksud seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.

    "Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ucapnya.

    Untuk itu, Penny mengajak masyarakat untuk memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta logo pilihan lebih sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

    "Kita harus bangga buatan Indonesia," paparnya.

    Menurut Penny, para konsumen jika menemukan ada produk pangan rusak dan TIE/ilegal harus segera melaporkan kepada BPOM untuk mengembalikan serta menindaklanjuti produk tersebut.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com

    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, BPOM]

    Komentar
    Additional JS