Banjir Meme 'Apresiasi' usai Mahasiwa Korban Tabrakan Jadi Tersangka - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Banjir Meme 'Apresiasi' usai Mahasiwa Korban Tabrakan Jadi Tersangka - CNN Indonesia

Share This

 

Banjir Meme 'Apresiasi' usai Mahasiwa Korban Tabrakan Jadi Tersangka

CNN Indonesia
5-6 minutes
Jumat, 27 Jan 2023 20:14 WIB

Ilustrasi. Dunia maya penuh dengan sindiran telak buat aparat terkait penetapan korban tabrakan sebagai tersangka. (iStockphoto/scyther5)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dunia maya merespons penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dengan serangkaian meme tragis sambil meneriakkan protes terhadap ketidakadilan dengan dalih hukum.

Sebelumnya, mahasiswa UI berinisial HAS tertabrak kendaraan milik purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober malam.

Menurut pengacara korban, HAS saat itu menuju ke kos-kosan temannya dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah jalan, ia mengerem mendadak lantaran kendaraan roda dua di depannya tiba-tiba berhenti. Kendaraan korban pun jatuh ke arah kanan.

Dari arah berlawanan, mobil SUV milik Eko melaju dan melindas HAS. Pengacara menyebut pelaku enggan membawa korban ke rumah sakit. Mahasiswa UI itu pun meninggal di RS.

Pihak keluarga saat hendak melaporkan kasus itu mendapati sudah ada laporan insiden yang sama namun dibuat oleh polisi alias LP model A. Laporan ini lah yang ditindaklanjuti Polres Jaksel hingga akhirnya membuat penyidik menetapkan korban tabrakan sebagai tersangka.

Pada akhirnya status tersangka dengan dalih kelalaian ini dicabut atas dasar korban sudah meninggal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim Eko tak bisa menghindar karena jaraknya dekat.

"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

"Belum puas bisa mengajukan praperadilan," imbuhnya, di kesempatan terpisah.

Namun, warganet kadung memendam curiga pada aparat terutama usai rekayasa kasus kematian Brigadir J di tangan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

"Polisi generasi Sambo..." kicau @antonyachmadi.

Nada yang terdengar di timeline terhadap insiden mahasiswa UI ini pun kental dengan suasana kemarahan, termasuk dalam bentuk meme.

Akun @rick_iiiii pun melempar meme berupa foto pria yang memakai kaus bertuliskan "Tetaplah jadi pejabat walau tidak berguna".

Warganet @ed2yk juga menyatakan, "Tidur nya saja mengganggu" sembari mengunggah gambar polisi tidur.

Seolah tak percaya dengan logika penetapan tersangka terhadap korban ini, akun @AndikaLiga1 berkicau, "Terima jasa servis otak".

Lebih serius, @Borisme_ mengunggah gambar bertuliskan grafiti yang sempat tenar di era awal kasus Sambo; "who do you call when police murders".

Sependapat, akun @asepsandro_del memberi koleksi nyinyirnya soal aparat dan keadilan.

Di mana keadilan?

Netizen @serdaduwarteg menyorot nasib Eko yang tak ditetapkan sebagai tersangka meski diduga tak memberi pertolongan.

"Tapi pak eko juga lalai, tdk mau menolong demi kemanusiaan."

Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan memberi keterangan soal kejadian.

Akun @lan_jalan menambahkan contoh ketidakadilan lainnya sambil memberi perbandingan dalam kasus penetapan tersangka sopir truk yang menabrak bocah yang sengaja menyetop kendaraan.

"Jadi menurut polisi yg nabrak pada lajur yg benar dan si korban pada lajur yg salah. Tapi kenapa supir truk ttp jadi tersangka, padahal supir truk pada lajur yg benar,dan yg lalai si korban," tuturnya.

"Ini kenapa hukumnya cacat begini," cetus dia.

Sebelumnya, sopir truk berinisial AR (38) menabrak remaja yang sedang membuat konten media sosial dengan cara menghadang truk atay yang biasa disebut rombongan jamaah liar (Rojali) di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor, Kamis (5/1) pukul 21.15 WIB,

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasatlantas Polresta Bogor Kota Komisaris Galih Apria mengungkap AR terbukti sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan seperti yang tercantum dalam Pasal 231 UU LLAJ.

Dengan segenap perbandingan itu, netizen pun makin pesimistis dengan yang namanya keadilan. 

"Itu kalo yg nabrak orang biasa mah yg meninggal g akan jd trsangka," kicau akun @ferikun69.

"Cuma kasus bokep doang yang d proses bner²," tandas @Hambali912, merujuk pada kasus kebaya merah.

(tim/arh)


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Mahasiswa UI, Featured, Pilihan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages