Keluarga Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Akan Gugat soal Status Tersangka
Jakarta, CNN Indonesia --
Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS, Dwi Syafiera Putri mengaku kecewa almarhum anaknya yang merupakan korban tewas tabrakan sempat ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Oleh karena itu, pihak keluarga pun memastikan akan melakukan upaya hukum terkait kecelakaan yang merenggut nyawa HAS itu.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa? Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses itu harus dimulai dari awal lagi, kami siap. Asal transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa sih sebenarnya tersangka itu," ujar perempuan yang karib disapa Ira itu di Sekretariat Ikatan Alumni UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Tak hanya itu, Ira menyebut pihaknya menginginkan perkara yang merenggut nyawa anak sulungnya ini sampai di tahap pengadilan.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo kita maju di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," katanya.
Hal senada ditekankan pengacara keluarga HAS, Gita Paulina di tempat yang sama.
"Kalau keluarga HAS sih intinya cuma mau apapun putusannya ini sampai di pengadilan," terang Gita.
Langkah hukum lanjutan
Selain itu, Gita mengatakan pihak keluarga HAS bakal mengambil upaya hukum dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
"Ya, praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement (pernyataan) bahwa kita nanti akan ada tindakan upaya hukum," ujar Gita.
Kendati demikian, Gita mengaku masih belum bisa merinci upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya.
Sebab, masih menggali sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Tapi memang kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini. Karena memang kami banyak temuan yang terus kami gali dan kami peroleh bahwa proses ini memang sangat-sangat, maaf ya, tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Gita.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersilakan keluarga HAS mengajukan praperadilan apabila tidak puas dengan hasil penyelidikan kasus ini.
HAS selaku korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Alasan polisi menetapkan HAS sebagai tersangka karena dia dianggap lalai saat berkendara.
Belakangan, polisi lalu menyetop alias SP3 kasus tersebut karena HAS selaku tersangka telah wafat.
"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1).
Latif menyampaikan upaya praperadilan dapat dilakukan jika pihak keluarga HAS menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata dia.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut keterangan saksi dan alat bukti, HAS dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
HAS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun, kasus ini kemudian dihentikan karena HAS telah meninggal dunia.
Menurut polisi, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
(pop/kid)
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan, Mahasiswa UI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar