Jantung dan Kanker Paling Banyak Kuras Kantong BPJS Kesehatan
Senin, 30 Januari 2023 | 15:21 WIB
Oleh: Herman / WIR

Jakarta, Beritasatu.com – Penyakit jantung menjadi yang paling besar menguras anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Pada 2022, biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp 12,1 triliun dengan total 15.495.666 kasus.
Selain jantung, kanker juga menyedot anggaran besar hingga Rp 4,5 triliun dengan total 3.147.895 kasus, disusul stroke sebanyak 2.536.620 kasus dengan biaya Rp 3,2 triliun.
"Penyakit-penyakit katastropik ini menyedot anggaran paling besar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara diskusi publik menuju 10 tahun program JKN, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ghufron menambahkan, penyakit jantung yang menyedot biaya terbesar dalam program JKN ini paling banyak dimanfaatkan oleh kelompok penerima bantuan iuran (PBI). Angkanya mencapai 4,2 juta kasus dengan biaya 3,2 triliun.
Lima penyakit katastropik lainnya yang juga menyedot biaya program JKN paling besar yaitu cirrhosis hepatitis sebanyak 193.989 kasus dengan biaya 330,1 miliar, gagal ginjal Rp 1.322.798 kasus dengan biaya Rp 2,1 triliun, haemophilia 116.767 kasus dengan biaya Rp 650,2 miliar, leukemia 146.162 kasus dengan biaya Rp 428,6 miliar, dan thalassemia 305.269 kasus dengan biaya Rp 614 miliar.
Untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan, pada 2022 mencapai 502,8 juta kunjungan, terdiri dari kunjungan sakit di FKTP 205,6 juta kunjungan, kunjungan sehat di FKTP 189,2 juta kunjungan, di poliklinik rawat jalan rumah sakit 95,9 juta kunjungan, kasus rawat inap di rumah sakit 12 juta kunjungan.
"Pemanfaatan layanan terus meningkat. Tahun 2014 hanya 92,3 juta, kemudian meningkat jadi 502,8 juta kunjungan di 2022. Dalam sehari, lebih dari satu juta pemanfaatannya," ungkap Ghufron.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags BPJS kesehatan, Featured, Pilihan, Jantung, Kanker]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar