Pengemudi Audi Resmi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pengemudi Audi Resmi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi - CNN Indonesia

Share This

 

Pengemudi Audi Resmi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi

CNN Indonesia
3-4 minutes
Senin, 30 Jan 2023 06:57 WIB

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng ditahan usai rampung diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan dirinya pada Sabtu (29/1) kemarin.

Polisi resmi menahan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menahan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng ditahan usai rampung diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan dirinya pada Sabtu (29/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Iya, sudah ditahan. (Dikenakan) Pasal 310 ayat 4 Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

Doni mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dalam peristiwa itu Sugeng mengemudikan mobil Audi A6 bukan A8 seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi.

Namun, Yudi mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Pihaknya pun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.

"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," jelasnya.

(tfq/fra)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi: Mobil Penabrak Mahasiswi Bukan Rombongan Anggota



[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages