1 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kasus dan Tangkap 296 Tersangka Kejahatan - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

1 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kasus dan Tangkap 296 Tersangka Kejahatan - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

1 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kasus dan Tangkap 296 Tersangka Kejahatan

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:29 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW

Polda Metro Jaya menghadirkan para tersangka kejahatan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. (Foto: Beritasatu/Prasetyo Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 296 tersangka kejahatan berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023. Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu itu, berhasil mengungkap 199 kasus.

Advertisement

"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Semu tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 296 tersangka itu terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba, dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Advertisement

Perincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp 15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk mengantisipasi kejahatan, Polda Metro Jaya melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). "KRYD ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas," kata Hengki.

Selain itu, KRYD juga untuk mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages