413 Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke Tanah Air, Stafsus Jokowi: Harusnya Malu - inews

 

413 Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke Tanah Air, Stafsus Jokowi: Harusnya Malu

413 Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke Tanah Air, Stafsus Jokowi: Harusnya Malu
Staf Khusus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden Joko Widodo di Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, angkat bicara menanggapi kabar 413 penerima beasiswa LPDP yang ogah kembali ke tanah air. 

Menurut dia, ratusan penerima beasiswa LPDP yang mangkir tersebut seharusnya merasa malu karena menimkmati uang negara, namun menolak mengabdi kepada negara. 

"Harusnya mereka merasa malu dan ada rasa bersalah kepada masyarakat Indonesia, tidak hanya yang kelas atas, namun juga kelas menengah ke bawah, kepada semua yang membayar pajak dan retribusi, yang kemudian digunakan untuk beasiswa LPDP," kata Billy, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).  

Billy yang juga adalah penerima beasiswa LPDP menyatakan bahwa program tersebut dibentuk untuk kepentingan kualitas pendidikan generasi mendatang dan tentunya kepentingan Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan salah satu visi LPDP untuk mendorong tercetaknya pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai sektor serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. 

“Saya sendiri adalah awardee LPDP dan beasiswa lainnya. Kalau hanya ingin mencari kenyamanan untuk diri sendiri dan keluarga, saya bisa saja memilih tinggal di luar negeri, bekerja sebagai profesional dengan gaji yang menggiurkan lantas hidup menua di negara yang saya inginkan. Tapi itu namanya seperti kacang lupa akan kulitnya," ungkap Billy.

Dia menjelaskan, para awardee yang tidak komitmen untuk menjalankan pengabdian wajib mendapatkan sanksi, baik itu berupa pengembalian dana pendidikan, maupun sanksi sosial dengan publikasi di kanal serta media sosial resmi LPDP.

Langkah tersebut harus dilakukan untuk mendisiplinkan para awardee yang mangkir, sekaligus mengingatkan mereka akan tugas dan tanggung-jawab yang sudah disepakati saat memperoleh LPDP.

Billy mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada para penerima beasiswa LPDP yang mangkir juga merupakan efek jera agar mereka tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi, juga berpikir dapat hidup nyaman dan tenang di negara orang. 

"Jadi bagaimana mereka bisa berkontribusi bagi Indonesia, bagaimana bisa mengabdi, apabila yang dipikirkan hanya perut sendiri. Bagaimana bisa merasa tenang dan nyaman ketika hidup mangkir dari kewajiban untuk mengabdi? Ini bicara tentang integritas dan hati nurani,” ucap Billy.

Dia mengungkapkan, tidak salah menginginkan kehidupan yang lebih baik di luar sana. Tetapi, jangan menggunakan uang LPDP, silakan gunakan dana pribadi atau cari pendanaan beasiswa lainnya. 

Billy juga menyampaikan terkait kerugian negara yang harus ditanggung akibat mangkirnya para awardee yang tidak memiliki integritas maupun tanggung jawab moral dan materiil. 

“Bayangkan, kalau kita alihkan, biaya pendidikan satu orang untuk studi pascasarjana misalnya di Amerika sekitar Rp2-3 miliar rupiah termasuk biaya hidupnya. Ada kurang lebih 400 orang yang mangkir, artinya dana sekitar Rp1,2 triliun tersebut hilang begitu saja dari negara," tutur Billy

Padahal, lanjutnya, jumlah yang sama bila dialihkan untuk membantu UMKM, masing-masing 10 juta rupiah saja, akan ada setidaknya 12.000 UMKM yang kita dapat kita dukung,” ujar pria yang juga merupakan Duta SDGs ini.

Seperti diketahui, Beberapa waktu ke belakang, ramai pemberitaan terkait para awardee, atau penerima LPDP yang mangkir dari tanggung jawab untuk kembali ke Tanah Air. 

Berdasarkan laporan LPDP RI yang dibuka kepada publik Februari 2023, dari 35.536 penerima beasiswa LPDP, terdapat sebanyak 413 lulusan yang tidak pulang ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPDP yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebelum pada 2012 lalu disahkan menjadi Badan Layanan Umum.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para awardee, atau penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban atas kontrak pengabdian 2N+1 untuk bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. 

Direktur Utama LDP Andin Hadiyanto secara resmi telah bahwa mereka yang tidak mau mengabdi sesuai ketentuan yang disepakati secara resmi di awal, akan mendapat sanksi pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP.

“Saya mengapresiasi Bapak Dirut Andin beserta segenap jajaran yang bekerja sekuat tenaga mengawal kasus ini. Saya dukung penuh langkah LPDP untuk memberikan sanksi tegas bagi 400 lebih penerima beasiswa yang mangkir dari tanggung jawab. Panggil pulang mereka, usut sampai tuntas,” tutupnya.

Adapun menurut LPDP, kembali dan mengabdi secara fisik ke Indonesia akan memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini mengingat jumlah penduduk dengan pendidikan S2 dan S3 saat ini di Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar