84.609 Jemaah Haji Tak Kena Biaya Tambahan
Rabu, 15 Februari 2023 | 21:39 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Rapat panja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati 84.609 jemaah haji tidak dikenakan biaya tambahan meski ada kenaikan biaya haji. Puluhan ribu jemaah tersebut merupakan jemaah yang telah melunasi biaya haji pada 2020 namun tertunda keberangkatannya karena pandemi dan baru akan berangkat di 2023.
Hal ini merupakan kesimpulan dari rapat membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja tersebut.
Calon jemaah haji lunas tunda artinya jemaah tersebut telah melakukan pelunasan pembayaran, namun belum bisa berangkat atau tertunda karena pandemi pada 2020 dan 2021.
Sementara jemaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Lalu, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
“BPKH mendistribusikan nilai manfaat rekening virtual spesial yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 845.708.000.000,” ungkap Marwan.
Dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa besaran Bipih atau ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Nilai tersebut merupakan 55,3% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Dengan demikian, besaran nilai manfaat atau dana subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 44,7% atau Rp 40.237.937.
"Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” kata Marwan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar