Ajukan Banding, Pengacara Kuat Ma'ruf Tak Bawa Bukti Baru
JAKARTA, iNews.id -Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, tak ada bukti baru yang diajukan pihaknya pada upaya banding tersebut.
"Hanya bukti di PN yang diperiksa di tingkat PT, tak ada bukti baru," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Dia telah mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut beberapa waktu lalu. Banding itu dilakukan lantaran vonis pada Kuat dinilai tak adil.
Kuat Ma'ruf disebut tak punya peran aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi malah dipidana 15 tahun.
Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Brigadir J hanya di hukum 1 tahun 6 bulan.
"Kami berharap hakim di PT bisa objektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya peran KM sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar