Pilihan

Aniaya Anak Pengurus Ansor, Pengemudi Rubicon Terancam 5 Tahun Penjara - CNN Indonesia

 

Aniaya Anak Pengurus Ansor, Pengemudi Rubicon Terancam 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
3-4 minutes
Rabu, 22 Feb 2023 16:16 WIB

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menjerat pengemudi Rubicon dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pengemudi Rubicon Mario Dandy Satrio (MDS) terancam hukuman lima tahun penjara di kasus penganiayaan Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi Rubicon Mario Dandy Satrio (MDS) terancam hukuman lima tahun penjara di kasus penganiayaan Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ade mengatakan penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar korban mengadu kepada Mario.

"Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ujarnya.

Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi korban, namun tak mendapat jawaban.

Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi korban dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujarnya.

Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.

Setiba di depan rumah teman korban, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu korban enggan untuk keluar.

"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade.

Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

(tfq/fra)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak di Bawah Umur


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek